23-05-2024
IPSPI

Begini Regulasi Praktik Pekerja Sosial Mandiri

alt

Dewan Pengurus Daerah Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD IPSPI DIY) memperoleh dukungan penuh dari H. Muhammad Yazid, S.Ag terkait upaya realisasi Surat Izin Praktik Pekerja Sosial. Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah D.I Yogyakarta (DPRD DIY), beliau berkomitmen akan mengawal upaya realisasi SIP Pekerja Sosial di D.I Yogyakarta dan berharap pekerja sosial dapat membantu jalannya pemerintahan dan menyelesaikan permasalahan sosial sekaligus mendorong untuk ikut serta mengadvokasi proses penerbitan SIP bagi pekerja sosial. Hal ini ditanggapi positif oleh Dr. Didiet Widiowati, M.Si sebagai tindak lanjut UU No. 14 Tahun 2019 tentang pekerja sosial dan Permensos No.17 Tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial Pasal 32. Dilihat dari  regulasi tersebut, penting IPSPI baik pusat maupun daerah serta pemerintah bekerja sama untuk mengawal proses ini.

 

Adanya advokasi ini disambut baik dan didukung oleh Dr. Puji Pujiono, MSW selaku ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPSPI terkait penerbitan SIP pekerja sosial. Hal ini penting karena masyarakat perlu perlindungan dan memastikan pekerja sosial lebih profesional, akuntanbilitas dan mendapatkan pengakuan. Praktik penerbitan SIPPS ini telah dilakukan oleh Kota Cimahi Jawa Barat yang diharapkan dapat memastikan pekerja sosial dapat praktik secara mandiri. Agustus Fajar Senjaya, A.Ks., M.PSSp, menjelaskan bahwa perlu tahap yang panjang dalam mengadvokasi penerbitan SIPPS. Mulai tahap pengkajian aturan yang dilakukan oleh IPSPI Kota Cimahi, Dinas Sosial dan pekerja sosial. Tahap kedua yaitu perlunya audiensi ke Dinas Sosial Provinsi dan tindak lanjutnya dilakukan dengan memastikan tindaklanjut dari audiensi tersebut. Tahap berikutnya yaitu sosialisasi SIPPS ke Dinas kabupaten/kota dan permohonan pembahasan terkait SOP SIPPS di DPMPTSP. Tahap terakhir adalah penerbitan SIPPS di DPMPTSP.

 

Demikian adalah pembahasan Webinar Nasional bertajuk “Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS): Tinjauan Regulasi, Advokasi dan Upaya Realisasi” yang diinisiasi Oleh DPD IPSPI DIY. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2024. Tahun ini bertepatan di tahun kelima sejak terbitnya Undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Webinar nasional tersebut dilaksanakan secara online melalui media zoom dan penayangan media live streaming di akun Youtube DPD IPSPI Yogyakarta.

 

Selaku penyelenggara, DPD IPSPI DIY menghadirkan tokoh dewan yang begitu dekat dengan masyarakat DIY, beliau adalah H. Muhammad Yazid, S.Ag selaku DPRD DIY, sebagai keynotespeaker.  Tiga narasumber yang turut mengisi berasal dari lembaga yang menjadi representasi sebagai  ahli pada bidangnya. Pertama, Dr. Didiet Widiowati, M.Si, selaku akademisi dari Perguruan Tinggi Politeknik Kesejahteraan Sosial. Kedua, Dr. Puji Pujiono, MSW, selaku Ketua Umum DPP IPSPI. Ketiga, Agustus Fajar Senjaya, A.Ks., M.PSSp, selaku praktisi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial & PMF Dinas Sosial Kota Cimahi.

Di posisi yang lain, moderator yang memandu jalannya kegiatan webinar adalah Kristina Ririn Kristanti, S.ST., Seorang Pekerja Sosial Medis di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Diakhir sesi inti ini dibuka beberapa pertanyan kepada narasumber. Beberapa penanya menanyakan terkait pemenuhan pendampingan untuk sertifikasi, STR dan SIPPS khususnya dari ASN. Tindaklanjutnya adalah IPSPI provinsi  akan membantu pekerja sosial yang tidak memiliki akses tersebut. Webinar ini ditutup dengan kesimpulan bahwa STR dan SIPPS menjadi syarat bagi pekerja sosial dalam melakukan praktik. Sebagai pekerja sosial perlu melewati tahapan baik syarat secara akademis maupun praktis. Sehingga harapannya dengan pemenuhan syarat tersebut dapat membuka praktik secara mandiri.