Hak dan Kewajiban Anggota IPSPI
Hak Anggota
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota dengan nomor induk yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat
- ikut serta dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan keorganisasian
- ikut serta dalam penyelenggaraan dan kegiatan organisasi mempunyai hak suara, berbicara, memilih dan dipilih, dan menjadi pengurus organisasi
- mendapatkan pelayanan dari organisasi
Kewajiban Anggota
- menjaga nama baik organisasi
- mematuhi ketentuan-ketentuan AD/ART
- memberikan sumbangan bagi pencapaian tujuan organisasi
- Setiap Anggota wajib membayar Iuran
Sumber : Anggaran Rumah Tangga IPSPI