Hak dan Kewajiban Anggota IPSPI

Hak Anggota

  1. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota dengan nomor induk yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat
  2. ikut serta dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan keorganisasian
  3. ikut serta dalam penyelenggaraan dan kegiatan organisasi mempunyai hak suara, berbicara, memilih dan dipilih, dan menjadi pengurus organisasi
  4. mendapatkan pelayanan dari organisasi

 

Kewajiban Anggota

  1. menjaga nama baik organisasi
  2. mematuhi ketentuan-ketentuan AD/ART
  3. memberikan sumbangan bagi pencapaian tujuan organisasi
  4. Setiap Anggota wajib membayar Iuran

 

Sumber : Anggaran Rumah Tangga IPSPI