Anggaran Dasar IPSPI

ANGGARAN DASAR 

INDEPENDEN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA 

PEMBUKAAN 

Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta atas berkat dan karunia-Nya,  para Pekerja Sosial Indonesia dapat menyatukan diri, mewujudkan keinginan, tekad dan semangatnya  untuk berhimpun dalam suatu wadah organisasi profesi pekerjaan sosial. Wadah ini disepakati menjadi  wahana untuk meningkatkan kompetensi dan membangun karier; menyediakan perlindungan baik bagi  penerima pelayanan maupun pekerja sosial; serta menjamin praktik yang berkualitas, profesional, dan  akuntabel sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan pekerjaan sosial. 

Pekerjaan Sosial merupakan suatu aktivitas professional pertolongan manusia yang didasarkan pada  keterpaduan kerangka pengetahuan, keterampilan dan nilai. Aktivitas profesional tersebut bertujuan  membantu dan memberdayakan individu, keluarga, kelompok, organisasi sosial, dan masyarakat dalam  meningkatkan dan atau memulihkan keberfungsian sosial, serta berkontribusi menguatkan dukungan  kebijakan yang memungkinkan masyarakat lebih mampu mengatasi tantangan dan meningkatkan  kesejahteraan sosial mereka. 

Profesi Pekerjaan Sosial adalah profesi berbasis praktik dan disiplin akademis yang mempromosikan  perubahan dan pembangunan sosial, kohesi sosial, dan pemberdayaan serta pembebasan orang  dengan prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif dan menghormati  keragaman. Didukung oleh teori-teori pekerjaan sosial, ilmu-ilmu sosial, humaniora dan modal sosial /  kapital sosial / kepribumian “Indigenous knowledge”, pekerjaan sosial melibatkan orang dan struktur  dengan tujuan untuk mengatasi tantangan hidup dan meningkatkan kesejahteraan (IFSW-IASSW,  Melbourne 12 Juli 2015)  

Landasan nilai dan tujuan pekerjaan sosial sejalan dan menguatkan penegakan Ideologi Negara  Republik Indonesia, yaitu Pancasila, yang dirumuskan dalam tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu  mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, kemudian mengorganisir diri sesuai dengan  mandat Undang-Undang No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Oleh karena itu, wadah ini  dibangun untuk menguatkan komitmen, praktik, dan pengembangan profesi pekerja sosial Indonesia  dalam mewujudkan tanggung jawab profesi serta berkontribusi dalam mewujudkan keadilan dan  kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk menjalankan organisasi dan mengatur aktivitas  pekerja sosial-pekerja sosial di Indonesia agar efektif dan efisien, ditetapkan aturan-aturan dasar yang  dituangkan dalam anggaran dasar ini.

BAB I 

NAMA, SIFAT, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU 

Pasal 1 

NAMA 

(1) Organisasi ini bernama Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia yang selanjutnya berubah nama  menjadi Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia yang disingkat IPSPI  

(2) IPSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah induk dari organisasi profesi Pekerja Sosial di  Indonesia  

Pasal 2 

SIFAT 

IPSPI adalah organisasi profesi keilmuan pekerjaan sosial yang bersifat independen dan nirlaba.  

Pasal 3 

TEMPAT KEDUDUKAN 

IPSPI berkedudukan di Jakarta, Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia  

Pasal 4 

JANGKA WAKTU  

IPSPI didirikan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan  lamanya.  

BAB II  

ASAS DAN LANDASAN  

  

Pasal 5 

IPSPI berasaskan Pancasila. 

Pasal 6 

IPSPI berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan ketentuan yang lebih  operasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, serta  Undang-Undang dan peraturan lainnya yang relevan dengan pengaturan keorganisasian dan konten  praktik pekerja sosial.

BAB III  

TUJUAN DAN USAHA 

Pasal 7 

IPSPI bertujuan untuk: 

  1. menghimpun pekerja sosial di Indonesia; 
  2. melaksanakan praktik pekerjaan sosial untuk mewujudkan keberfungsian sosial berdasarkan  kode etik profesi; 
  3. mengawasi praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh anggota; 
  4. melindungi serta membantu peningkatan karir, jabatan, dan kesejahteraan anggota;  e. mengembangkan konsep-konsep teoritik profesi pekerjaan sosial; dan 
  5. mengembangkan kompetensi profesional anggota; 

Pasal 8  

IPSPI memiliki usaha untuk:  

  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi pekerjaan sosial bagi anggota b. melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah bagi pengembangan teori-teori pekerjaan sosial c. menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi pekerjaan sosial 
  2. memberikan perlindungan dan bantuan terhadap praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh  anggota  
  3. mewujudkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota  
  4. berperan aktif dalam penyelenggaraan dalam pemerintahan dan pembangunan nasional  g. membangun kemitraan dengan berbagai organisasi profesi dan organisasi-organisasi lainnya  dalam kerangka praktik pekerjaan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia 

BAB IV  

ATRIBUT ORGANISASI DAN KODE ETIK  

Pasal 9  

(1) IPSPI mempunyai atribut organisasi yang terdiri atas lambang, bendera, lagu organisasi, dan  atribut lainnya yang menggambarkan jati diri IPSPI.  

(2) Atribut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ART.  

Pasal 10 

(1) Perilaku anggota diatur dalam kode etik profesi 

(2) Kode etik profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah panduan normatif yang harus dipatuhi  dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial  

(3) Kode etik profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diubah melalui kongres

BAB V  

TUGAS DAN WEWENANG  

Pasal 11 

Tugas IPSPI adalah :  

a Menyusun Kode Etik Pekerja Sosial yang ditetapkan dan disahkan oleh kongres b Melaksanakan sumpah profesi dan Registrasi Pekerja Sosial  

c Meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan martabat Pekerja Sosial;  

d Menyusun standar kompetensi Pekerja Sosial; dan  

e Melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap Pekerja Sosial yang melakukan Praktik  Pekerjaan Sosial  

Pasal 12 

Wewenang IPSPI adalah :  

  1. Menetapkan dan menegakkan kode etik Pekerja Sosial; 
  2. Memberikan bantuan hukum kepada Pekerja Sosial; 
  3. Melakukan pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial; 
  4. Menyatakan terpuhi atau tidaknya persyaratan Registrasi Pekerja Sosial; 
  5. Menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi Pekerja Sosial Warga Negara Indonesia maupun Pekerja Sosial Warga Negara Asing;  
  6. Menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Pekerja Sosial berdasarkan hasil  investigasi; 
  7. Menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang tidak memenuhi standar Praktik Pekerjaan  Sosial; 
  8. Memberikan penghargaan kepada Pekerja Sosial yang berprestasi;  
  9. Menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang melakukan pelanggaran kode etik Pekerja  Sosial; dan  
  10. Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri untuk penyelenggaraan Praktik  Pekerjaan Sosial 

BAB VI  

KEANGGOTAAN  

Pasal 13 

(1) Anggota IPSPI terdiri dari, 

  1. Anggota Biasa; 
  2. Anggota Luar Biasa; dan 
  3. Anggota Kehormatan 

(2) Anggota Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin a adalah Pekerja Sosial yang memiliki latar  belakang pendidikan tinggi pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial dan telah teregistrasi sebagai  anggota IPSPI  

(3) Anggota luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin b meliputi  

  1. Mahasiswa prodi pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;  
  2. Sarjana prodi pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial yang belum tersertifikasi; dan  c. Pekerja Sosial Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia lulusan prodi pekerjaan sosial atau  kesejahteraan sosial 

(4) Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin c adalah seseorang yang bukan  Pekerja Sosial dan telah memberikan kontribusi pada profesi maupun praktik pekerjaan sosial yang  manfaatnya telah dirasakan oleh Pekerja Sosial secara umum maupun masyarakat  (5) Persyaratan keanggotaan IPSPI diatur dalam ART.  

Pasal 14  

Hak dan kewajiban anggota di atur dalam ART.  

BAB VII  

SUSUNAN ORGANISASI  

Pasal 15  

(1) IPSPI memiliki susunan pengurus pada tingkat pusat dan daerah  

(2) Susunan pengurus pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:  a. Dewan Pengurus Pusat; 

  1. Dewan Kehormatan Kode Etik;  
  2. Dewan Kepakaran Profesi; dan 
  3. Dewan Penasihat. 

(3) Susunan pengurus pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:  a. Dewan Pengurus Daerah;  

  1. Dewan Kehormatan Kode Etik;  
  2. Dewan Kepakaran Profesi; dan  
  3. Dewan Penasihat.  

(4) Dalam hal membantu kinerja Dewan Pengurus Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,  dapat dibentuk Dewan Pengurus Cabang Kabupaten/Kota.  

(5) IPSPI dapat membentuk lembaga otonom yang memiliki tugas dan wewenang khusus yang tidak  bertentangan dengan AD ART  

(6) Struktur organisasi dan kepengurusan diatur lebih lanjut dalam ART. 

BAB VIII  

MUSYAWARAH 

Pasal 16  

Musyawarah IPSPI terdiri dari: 

  1. Kongres 
  2. Musyawarah Daerah 
  3. Musyawarah Cabang 

Pasal 17 

KONGRES 

(1) Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi IPSPI yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima)  tahun.  

(2) Dalam hal diduga terjadi pelanggaran serius terhadap AD/ART atau situasi genting/kahar  keorganisasian yang lain, Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat atau  atas permintaan tertulis dari 2/3 Dewan Pengurus Daerah. 

(3) Tata cara pelaksanaan Kongres dan Kongres Luar Biasa diatur lebih lanjut pada ART.  

  

Pasal 18 

(1) Kongres berwenang untuk:  

  1. menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat  b. menyusun dan menetapkan garis besar haluan program kerja untuk periode berikutnya  c. mengubah dan menetapkan AD/ ART  
  2. mengubah dan menetapkan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya  
  3. memilih dan menetapkan satu orang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat untuk periode  berikutnya  

(2) Ketua umum terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat memilih tim untuk  membantu menyusun kepengurusan ditingkat pusat pada saat kongres  

(3) Kongres Luar Biasa berwenang untuk :  

  1. meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat atas dugaan pelanggaran pelanggaran  serius terhadap AD ART dan/atau penjelasan tentang situasi genting/kahar keorganisasian yang  lain  
  2. memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat yang baru. 

BAB IX  

MUSYAWARAH DAERAH  

Pasal 19 

(1) Musyawarah Daerah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat daerah yang  diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.  

(2) Dalam hal diduga terjadi pelanggaran serius terhadap AD/ART atau situasi genting/kahar  keorganisasian yang lain, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh Dewan  Pengurus Daerah atau atas permintaan tertulis dari 2/3 anggota.  

(3) Tata cara pelaksanaan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur lebih lanjut  pada ART  

Pasal 20 

(1) Musyawarah Daerah berwenang untuk:  

  1. menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah b. menyusun dan menetapkan garis besar haluan program kerja untuk periode berikutnya  c. mengubah dan menetapkan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya  
  2. memilih dan menetapkan satu orang Ketua Dewan Pengurus Daerah untuk periode berikutnya  (2) Ketua Dewan Pengurus Daerah terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat memilih  tim untuk membantu menyusun kepengurusan ditingkat pusat pada saat Musyawarah Daerah (3) Musyawarah Luar Biasa berwenang untuk:  
  3. meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah atas dugaan pelanggaran pelanggaran  serius terhadap AD ART dan/atau penjelasan tentang situasi genting/kahar keorganisasian yang  lain  
  4. memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Daerah yang baru. 

  

BAB X 

RAPAT ORGANISASI 

Pasal 21 

(1) Rapat organisasi terdiri dari 

  1. Rapat Kerja Nasional; 
  2. Rapat Kerja Daerah; 
  3. Rapat Kerja Cabang Kabupaten/Kota; dan 
  4. Rapat-Rapat Khusus 

(2) Tata cara pelaksanaan rapat organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam  ART. 

BAB XI  

SUMBER DANA ORGANISASI  

Pasal 22  

(1) Sumber dana IPSPI diperoleh dari:  

  1. Iuran anggota;  
  2. Hasil kegiatan usaha organisasi; dan  
  3. Sumbangan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan  ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

(2) Iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam ART. (3) Penyelenggaraan tata kelola keuangan Dewan Pengurus Pusat wajib dikenakan audit oleh Akuntan  Publik minimal 1(satu) tahun sekali.  

BAB XII 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN  

ANGGARAN RUMAH TANGGA  

Pasal 23  

(1) Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Kongres atau  Kongres Luar Biasa.  

(2) Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud Ayat (1) harus  mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 1/2 + 1 dari jumlah pemegang hak suara dalam  Kongres. 

BAB XIII 

PEMBUBARAN ORGANISASI  

Pasal 24 

(1) Pembubaran organisasi dapat dilakukan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa  (2) Pembubaran sebagaimana disebutkan pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah pemegang hak suara dalam Kongres.  

(3) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana disebutkan pada ayat (1), Kongres membentuk  panitia pembubaran yang beranggotakan sejumlah DPD yang telah terbentuk untuk mengurus  pembubaran organisasi.  

(4) Penyelesaian aset dan kekayaan organisasi menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang  berlaku.

BAB XIV  

LAIN-LAIN  

Pasal 25  

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam ART serta peraturan-peraturan  organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.  

Ditetapkan di : Depok 

Pada tanggal : 11 November 2022