Anggaran Dasar IPSPI
ANGGARAN DASAR
INDEPENDEN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta atas berkat dan karunia-Nya, para Pekerja Sosial Indonesia dapat menyatukan diri, mewujudkan keinginan, tekad dan semangatnya untuk berhimpun dalam suatu wadah organisasi profesi pekerjaan sosial. Wadah ini disepakati menjadi wahana untuk meningkatkan kompetensi dan membangun karier; menyediakan perlindungan baik bagi penerima pelayanan maupun pekerja sosial; serta menjamin praktik yang berkualitas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan pekerjaan sosial.
Pekerjaan Sosial merupakan suatu aktivitas professional pertolongan manusia yang didasarkan pada keterpaduan kerangka pengetahuan, keterampilan dan nilai. Aktivitas profesional tersebut bertujuan membantu dan memberdayakan individu, keluarga, kelompok, organisasi sosial, dan masyarakat dalam meningkatkan dan atau memulihkan keberfungsian sosial, serta berkontribusi menguatkan dukungan kebijakan yang memungkinkan masyarakat lebih mampu mengatasi tantangan dan meningkatkan kesejahteraan sosial mereka.
Profesi Pekerjaan Sosial adalah profesi berbasis praktik dan disiplin akademis yang mempromosikan perubahan dan pembangunan sosial, kohesi sosial, dan pemberdayaan serta pembebasan orang dengan prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif dan menghormati keragaman. Didukung oleh teori-teori pekerjaan sosial, ilmu-ilmu sosial, humaniora dan modal sosial / kapital sosial / kepribumian “Indigenous knowledge”, pekerjaan sosial melibatkan orang dan struktur dengan tujuan untuk mengatasi tantangan hidup dan meningkatkan kesejahteraan (IFSW-IASSW, Melbourne 12 Juli 2015)
Landasan nilai dan tujuan pekerjaan sosial sejalan dan menguatkan penegakan Ideologi Negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila, yang dirumuskan dalam tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, kemudian mengorganisir diri sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Oleh karena itu, wadah ini dibangun untuk menguatkan komitmen, praktik, dan pengembangan profesi pekerja sosial Indonesia dalam mewujudkan tanggung jawab profesi serta berkontribusi dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk menjalankan organisasi dan mengatur aktivitas pekerja sosial-pekerja sosial di Indonesia agar efektif dan efisien, ditetapkan aturan-aturan dasar yang dituangkan dalam anggaran dasar ini.
BAB I
NAMA, SIFAT, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
NAMA
(1) Organisasi ini bernama Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia yang selanjutnya berubah nama menjadi Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia yang disingkat IPSPI
(2) IPSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah induk dari organisasi profesi Pekerja Sosial di Indonesia
Pasal 2
SIFAT
IPSPI adalah organisasi profesi keilmuan pekerjaan sosial yang bersifat independen dan nirlaba.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
IPSPI berkedudukan di Jakarta, Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 4
JANGKA WAKTU
IPSPI didirikan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 5
IPSPI berasaskan Pancasila.
Pasal 6
IPSPI berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan ketentuan yang lebih operasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, serta Undang-Undang dan peraturan lainnya yang relevan dengan pengaturan keorganisasian dan konten praktik pekerja sosial.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
IPSPI bertujuan untuk:
- menghimpun pekerja sosial di Indonesia;
- melaksanakan praktik pekerjaan sosial untuk mewujudkan keberfungsian sosial berdasarkan kode etik profesi;
- mengawasi praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh anggota;
- melindungi serta membantu peningkatan karir, jabatan, dan kesejahteraan anggota; e. mengembangkan konsep-konsep teoritik profesi pekerjaan sosial; dan
- mengembangkan kompetensi profesional anggota;
Pasal 8
IPSPI memiliki usaha untuk:
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi pekerjaan sosial bagi anggota b. melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah bagi pengembangan teori-teori pekerjaan sosial c. menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi pekerjaan sosial
- memberikan perlindungan dan bantuan terhadap praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh anggota
- mewujudkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota
- berperan aktif dalam penyelenggaraan dalam pemerintahan dan pembangunan nasional g. membangun kemitraan dengan berbagai organisasi profesi dan organisasi-organisasi lainnya dalam kerangka praktik pekerjaan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia
BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI DAN KODE ETIK
Pasal 9
(1) IPSPI mempunyai atribut organisasi yang terdiri atas lambang, bendera, lagu organisasi, dan atribut lainnya yang menggambarkan jati diri IPSPI.
(2) Atribut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ART.
Pasal 10
(1) Perilaku anggota diatur dalam kode etik profesi
(2) Kode etik profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah panduan normatif yang harus dipatuhi dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial
(3) Kode etik profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diubah melalui kongres
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 11
Tugas IPSPI adalah :
a Menyusun Kode Etik Pekerja Sosial yang ditetapkan dan disahkan oleh kongres b Melaksanakan sumpah profesi dan Registrasi Pekerja Sosial
c Meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan martabat Pekerja Sosial;
d Menyusun standar kompetensi Pekerja Sosial; dan
e Melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap Pekerja Sosial yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial
Pasal 12
Wewenang IPSPI adalah :
- Menetapkan dan menegakkan kode etik Pekerja Sosial;
- Memberikan bantuan hukum kepada Pekerja Sosial;
- Melakukan pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial;
- Menyatakan terpuhi atau tidaknya persyaratan Registrasi Pekerja Sosial;
- Menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi Pekerja Sosial Warga Negara Indonesia maupun Pekerja Sosial Warga Negara Asing;
- Menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Pekerja Sosial berdasarkan hasil investigasi;
- Menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang tidak memenuhi standar Praktik Pekerjaan Sosial;
- Memberikan penghargaan kepada Pekerja Sosial yang berprestasi;
- Menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang melakukan pelanggaran kode etik Pekerja Sosial; dan
- Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri untuk penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
(1) Anggota IPSPI terdiri dari,
- Anggota Biasa;
- Anggota Luar Biasa; dan
- Anggota Kehormatan
(2) Anggota Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin a adalah Pekerja Sosial yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial dan telah teregistrasi sebagai anggota IPSPI
(3) Anggota luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin b meliputi
- Mahasiswa prodi pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;
- Sarjana prodi pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial yang belum tersertifikasi; dan c. Pekerja Sosial Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia lulusan prodi pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial
(4) Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin c adalah seseorang yang bukan Pekerja Sosial dan telah memberikan kontribusi pada profesi maupun praktik pekerjaan sosial yang manfaatnya telah dirasakan oleh Pekerja Sosial secara umum maupun masyarakat (5) Persyaratan keanggotaan IPSPI diatur dalam ART.
Pasal 14
Hak dan kewajiban anggota di atur dalam ART.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 15
(1) IPSPI memiliki susunan pengurus pada tingkat pusat dan daerah
(2) Susunan pengurus pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Dewan Pengurus Pusat;
- Dewan Kehormatan Kode Etik;
- Dewan Kepakaran Profesi; dan
- Dewan Penasihat.
(3) Susunan pengurus pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Dewan Pengurus Daerah;
- Dewan Kehormatan Kode Etik;
- Dewan Kepakaran Profesi; dan
- Dewan Penasihat.
(4) Dalam hal membantu kinerja Dewan Pengurus Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat dibentuk Dewan Pengurus Cabang Kabupaten/Kota.
(5) IPSPI dapat membentuk lembaga otonom yang memiliki tugas dan wewenang khusus yang tidak bertentangan dengan AD ART
(6) Struktur organisasi dan kepengurusan diatur lebih lanjut dalam ART.
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah IPSPI terdiri dari:
- Kongres
- Musyawarah Daerah
- Musyawarah Cabang
Pasal 17
KONGRES
(1) Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi IPSPI yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal diduga terjadi pelanggaran serius terhadap AD/ART atau situasi genting/kahar keorganisasian yang lain, Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan tertulis dari 2/3 Dewan Pengurus Daerah.
(3) Tata cara pelaksanaan Kongres dan Kongres Luar Biasa diatur lebih lanjut pada ART.
Pasal 18
(1) Kongres berwenang untuk:
- menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat b. menyusun dan menetapkan garis besar haluan program kerja untuk periode berikutnya c. mengubah dan menetapkan AD/ ART
- mengubah dan menetapkan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya
- memilih dan menetapkan satu orang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat untuk periode berikutnya
(2) Ketua umum terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat memilih tim untuk membantu menyusun kepengurusan ditingkat pusat pada saat kongres
(3) Kongres Luar Biasa berwenang untuk :
- meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat atas dugaan pelanggaran pelanggaran serius terhadap AD ART dan/atau penjelasan tentang situasi genting/kahar keorganisasian yang lain
- memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat yang baru.
BAB IX
MUSYAWARAH DAERAH
Pasal 19
(1) Musyawarah Daerah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat daerah yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal diduga terjadi pelanggaran serius terhadap AD/ART atau situasi genting/kahar keorganisasian yang lain, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah atau atas permintaan tertulis dari 2/3 anggota.
(3) Tata cara pelaksanaan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur lebih lanjut pada ART
Pasal 20
(1) Musyawarah Daerah berwenang untuk:
- menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah b. menyusun dan menetapkan garis besar haluan program kerja untuk periode berikutnya c. mengubah dan menetapkan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya
- memilih dan menetapkan satu orang Ketua Dewan Pengurus Daerah untuk periode berikutnya (2) Ketua Dewan Pengurus Daerah terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat memilih tim untuk membantu menyusun kepengurusan ditingkat pusat pada saat Musyawarah Daerah (3) Musyawarah Luar Biasa berwenang untuk:
- meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah atas dugaan pelanggaran pelanggaran serius terhadap AD ART dan/atau penjelasan tentang situasi genting/kahar keorganisasian yang lain
- memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Daerah yang baru.
BAB X
RAPAT ORGANISASI
Pasal 21
(1) Rapat organisasi terdiri dari
- Rapat Kerja Nasional;
- Rapat Kerja Daerah;
- Rapat Kerja Cabang Kabupaten/Kota; dan
- Rapat-Rapat Khusus
(2) Tata cara pelaksanaan rapat organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam ART.
BAB XI
SUMBER DANA ORGANISASI
Pasal 22
(1) Sumber dana IPSPI diperoleh dari:
- Iuran anggota;
- Hasil kegiatan usaha organisasi; dan
- Sumbangan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam ART. (3) Penyelenggaraan tata kelola keuangan Dewan Pengurus Pusat wajib dikenakan audit oleh Akuntan Publik minimal 1(satu) tahun sekali.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud Ayat (1) harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 1/2 + 1 dari jumlah pemegang hak suara dalam Kongres.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
(1) Pembubaran organisasi dapat dilakukan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa (2) Pembubaran sebagaimana disebutkan pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah pemegang hak suara dalam Kongres.
(3) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana disebutkan pada ayat (1), Kongres membentuk panitia pembubaran yang beranggotakan sejumlah DPD yang telah terbentuk untuk mengurus pembubaran organisasi.
(4) Penyelesaian aset dan kekayaan organisasi menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB XIV
LAIN-LAIN
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam ART serta peraturan-peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Depok
Pada tanggal : 11 November 2022