Jenis Keanggotaan IPSPI
Keanggotaan IPSPI terdiri dari :
A. Anggota Biasa
1. Anggota Biasa adalah WNI lulusan Sarjana Perguruan Tinggi Pekerjaan Sosial / Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Kriterianya :
a. WNI lulusan Sarjana Perguruan Tinggi Pekerjaan Sosial/ Ilmu Kesejahteraan Sosial.
b. Terdaftar dan memiliki nomor registrasi keanggotaan IPSPI dan melunasi iuran pada DPP.
c. Berjanji untuk menaati Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial.
d. Tidak menjadi anggota perkumpulan yang mempunyai tujuan dan usaha yang serupa dengan IPSPI.
B. Anggota Kehormatan
1. Anggota Kehormatan adalah mereka yang karena kepakaran, tugas dan fungsinya dianggap memberikan sumbangan yang signifika pada profesi Pekerjaan Sosial.Kriteria :
a. Memiliki tanda anggota kehormatan diterbitkan oleh DPP atas pertimbangannya sendiri atau atas persetujuannya terhadap usulan dari DPD
b. Tidak memiliki hak suara, memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi