29-01-2024
IPSPI

Kongres Luar Biasa (KLB) menyetujui perubahan nama Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI)

alt

Sabtu, 27 Januari 2024, Kongres Luar Biasa (KLB) menyetujui perubahan nama Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI).

Dewan-Dewan Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat menganggap penting dan genting untuk menyelaraskan nama organisasi dengan Undang-Undang No 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Kongres berpandangan bahwa Undang-Undang sudah memberikan legitimasi legal kepada Pekerja Sosial sehingga tidak diperlukan lagi mencantumkan istilah “Profesional” pada nama organisasinya . Kongres juga menyetujui penggantian istilah “Independen” dengan istilah “Ikatan” sebagai padanan yang lebih tepat untuk istilah Association.

Kongres kemudian menugasi Pengurus untuk menindaklanjuti perubahan nama organisasi dengan mempertimbangkan beberapa calon nama, terutama “Ikatan Pekerja Sosial Indonesia”, serta beberapa alternatif nama lain untuk berjaga-jaga kalau nama tersebut tidak dapat diterima oleh sistem yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.