06-07-2024
IPSPI

IPSPI kerjasama APSANI sukses gelar Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional

alt

Kegiatan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang diselenggarakan oleh IPSPI dan APSANI pada Sabtu, 6 Juli 2024 pukul 10.30 – 14.00 wib

 

Pembentukan Hari Anti Narkotika Internasional bermula dari kasus perdagangan obat-obatan terlarang yang sudah menjadi masalah global. Melihat permasalahan tersebut, majelis umum PBB pun memutuskan untuk menciptakan Hari Anti Narkotika Internasional.

Penetapan hari itu lahir melalui resolusi 42/112 pada tanggal 7 Desember 1987. Peringatan ini diciptakan sebagai ungkapan tekad untuk memperkuat tindakan dan kerja sama agar bisa mencapai tujuan internasional yakni bebas dari penyalahgunaan narkotika.

PBB merilis tema resmi setiap tahunnya dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, termasuk tahun 2024 ini. Tahun ini, PBB menetapkan tema Hari Anti Narkotika Internasional yakni "The evidence is clear: invest in prevention".

Tema tersebut memiliki arti "Buktinya sudah jelas: berinvestasilah dalam pencegahan". Tema ini mengajak masyarakat dunia untuk mengatasi masalah ini dengan melakukan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan yang memprioritaskan pencegahan  dan pengobatan.

Sebagai bagian dari peringatan hari anti narkotika internasional 2024, IPSPI dan APSANI menyelenggarakan kegiatan zoominar dengan tema  “Joining Forces: Masyarakat Bersatu Melawan Narkotika untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Narkotika Dan Bagaimana Pekerja sosial dapat mengambil peran”

Kegiatan ini di ikuti sekitar 188 peserta dari 309 peserta yang melakukan pendaftaran. Peserta ini berasal dari berbagai macam profesi seperti pekerja sosial, konselor adiksi NAPZA, ASN, guru, dosen, pendamping PKH, pendamping rehsos, PSM dan lain nya.

Dalam kegiatan ini ada beberapa pembicara yang di undanng memaparkan   materi yang di bawakan yaitu

  1. Puji Pujiono, MSW

“Peran pekerja sosial dalam memberdayakan komunitas/masyarakat dalam melakukan pencegahan dan rehabilitasi narkotika”

Point point materi yang di sampaikan adalah

  1. Tujuan Klien
  2. Tujuan Komunitas
  3. Landasan Nilai
  4. Landasan Keilmuan
  5. Landasan teoritis
  6. Ketrampilan Intervensi
  1. Esther Budhi, SS, A.KS, S.Sos , MA

“Lansekap dan prospek praktik pekerjaan sosial adiksi NAPZA”

Point point materi yang disampaikan

  1. UU no 14 Tahun 2019
  2. Pengertian peksos adiksi napza
  3. Peran peksos dalam lembaga praktik
  4. Prospek praktek peksos
  1. Octavery Kamil, S.Psi, M.Si

“Permasalahan narkotika di Indonesia dan bagaimana komunitas serta masyarakat dapat berperan”

Materi yang disampaikan

1.Situasi napza di Indonesia

2.Drug demand reduction

3.Dampak yang di timbulkan

4.Dampak sosial

5.Tantangan dalam permasalahan napza di indonesia

6. Peluang dalam mengatasi permasalahan napza di indonesia

7. Rekomendasi

8. Peran masyarakat

  1. Rosma Karlina – Ketua SPINN

Yayasan Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara

“Permasalahan di pecandu perempuan di Indonesia dan kasus kasus pelanggaran HAM yang terjadi

Materi yang di sampaikan mengenai Hasil Asesmen Cepat:

 “Situasi dan Kebutuhan Perempuan dan Transpuan Penyintas Narkotika, 2023

Tujuan di adakan nya rapid asesmen cepat

  1. Mendapatkan gambaran situasi dan kebutuhan perempuan dan transpuan penyintas narkotika untuk dasar pengembangan program.
  2. Mendapatkan informasi untuk digunakan pengembangan strategi advokasi kebijakan narkotika agar lebih sensitif terhadap perempuan dan transpuan.
  3. Menyediakan informasi berbasis bukti untuk perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang akan mengikuti pertemuan CND pada bulan Maret 2024

 

Metode asesmen cepat

  1. Pengisian angket online dengan pertanyaan terstruktur, terhadap

kelompok responden terbatas.

  1. Responden adalah 54 (lima puluh empat) individu perempuan dan

Transpuan penyintas Narkotika.

  1. Pemilihan responden bersifat purposive, hasil rekomendasi organisasi mitra Womxn's Voice dari 13 (tiga belas) provinsi di Indonesia

 

Hasil dari asesmen cepat dan rekomendasi